Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Konsel, 136 Tabung Disita

  • Share
Ketgam: Ditreskrimsus Polda Sultra menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram.

Make Image responsive
Make Image responsive

Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Konsel, 136 Tabung Disita

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik penyelewengan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa ratusan tabung LPG tersebut diangkut oleh tersangka dari pangkalan miliknya, Pangkalan TA, yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, wilayah pesisir Desa Langgapulu. Gas LPG tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.

Namun, tersangka diduga menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari wilayah Kabupaten Buton Utara, jauh di atas HET yang ditetapkan.

Baca Juga:  Empat Hari Pencarian, Warga Buton yang Hilang di Kebun Desa Walompo Ditemukan Selamat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.

Laporan: Ardi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!