Dituduh Mencuri dan Dipermalukan di Depan Umum, Seorang Perempuan Laporkan Toko Ritel di Kendari ke Polda Sultra

  • Share
Toko Kochi Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Dituduh Mencuri dan Dipermalukan di Depan Umum, Seorang Perempuan Laporkan Toko Ritel di Kendari ke Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang perempuan berinisial NS melaporkan salah satu toko ritel di Kota Kendari, Toko Kochi, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan setelah NS mengaku dipermalukan di hadapan umum akibat dituduh mencuri oleh karyawan toko.

Peristiwa itu terjadi di Toko Kochi yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut keterangan keluarga, NS saat itu datang berbelanja bersama dua rekannya. Namun karena tidak menemukan barang yang dicari, ia berniat meninggalkan toko. Saat hendak keluar, alarm sensor toko tiba-tiba berbunyi sehingga NS dikejar oleh tiga orang karyawan.

Salah satu karyawan kemudian meminta izin untuk memeriksa isi tas NS di depan pengunjung lain. Meski merasa keberatan dan malu, NS mengizinkan pemeriksaan tersebut demi membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian.

“Setelah diperiksa, tidak ditemukan barang apa pun. Namun orang tua kami sudah terlanjur dipermalukan karena pemeriksaan dilakukan di depan umum,” ujar Syahrul, anak NS, saat dikonfirmasi awak media.

NS (kiri) saat melapor ke Polda Sultra

Usai kejadian, NS meninggalkan lokasi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami, pihak keluarga kemudian kembali mendatangi toko untuk meminta klarifikasi.

“Pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP apabila alarm sensor berbunyi,” jelas Syahrul.

Meski demikian, pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak beretika. Menurut Syahrul, karyawan toko tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap konsumen tanpa dasar yang jelas, terlebih dilakukan di ruang publik.

Baca Juga:  Kementerian BUMN Salurkan CSR Senilai Rp11,3 miliar di Lombok

“Seharusnya dicek terlebih dahulu melalui CCTV. Faktanya tidak terbukti apa-apa, tapi ibu saya sudah merasa sangat dipermalukan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Syahrul mendampingi NS melaporkan Toko Kochi ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Marcom Toko Kochi, Haikal, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, WhatsApp, panggilan WhatsApp, hingga sambungan telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Media ini juga telah mendatangi Toko Kochi Anduonohu dan diarahkan untuk menghubungi pihak manajemen. Namun, Manajer Toko Kochi Anduonohu yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

“Kalau untuk sekarang belum bisa. Nanti kita pakai media lain, kami juga sudah punya bukti-bukti, nanti akan kami kabari,” ujarnya singkat. (**)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!