

ESDM Perketat RKAB 2026, PT SJSU Disorot Terkait Dugaan Pelanggaran di TWAL Labengki
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026 resmi memperketat pengawasan terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Kebijakan ini tidak hanya membatasi kuota produksi, tetapi juga menitikberatkan pada tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan serta penerapan prinsip good mining practice.
Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perusahaan tambang yang patuh terhadap aturan akan menjadi prioritas dalam persetujuan RKAB.
Sebaliknya, perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, termasuk pengetatan hingga penolakan persetujuan RKAB.
Namun, di Sulawesi Tenggara (Sultra), masih ditemukan sejumlah perusahaan pertambangan yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi. Beberapa di antaranya diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup, bahkan enggan menunaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU). Perusahaan ini diketahui merupakan milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra.
Pada tahun 2025 lalu, PT SJSU sempat menjadi perhatian publik setelah diduga melakukan pelanggaran izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, salah satu destinasi wisata nasional yang berada di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa PT SJSU merupakan satu dari 13 perusahaan tambang yang melintasi kawasan TWAL Pulau Labengki tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut Sukrianto, belasan perusahaan tersebut belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi, baik kepada BKSDA maupun kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi TWAL,” ungkap Sukrianto.
Ia mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU. Namun, hingga kini peringatan tersebut tidak diindahkan.
Sukrianto pun menyatakan kekecewaannya karena surat peringatan resmi yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tambang tersebut belum mendapat respons sama sekali.
“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena masih bersifat persuasif. Namun ke depan, kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkoordinasi dengan Gakkum,” jelasnya.
“Kami juga sudah menyurati 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” pungkas Sukrianto, Rabu (23/7/2025) lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan: Febri Nurhuda
Editor: Sukardi Muhtar

















