

GAM Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Tambang Galian C Ilegal dan Penggunaan Material APBD 2025 di Meluhu
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Konawe dan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, serta dugaan penggunaan material ilegal tersebut pada proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
GAM Sultra menilai penggunaan material tambang tanpa izin resmi dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Koordinator Aksi GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, dalam orasinya menegaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek wajib memastikan seluruh material yang digunakan memiliki legalitas yang sah.
Menurutnya, penggunaan pasir, tanah urug, dan batu yang bersumber dari tambang Galian C ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta penyelidikan difokuskan di Kecamatan Meluhu yang diduga menjadi lokasi pengambilan material ilegal sekaligus lokasi proyek jalan yang menggunakan material tersebut,” ujar Syahri Ramadhan.
Sementara itu, Koordinator Aksi lainnya, Abdi Setyawan, menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan proyek konstruksi membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.
“Jika benar material ilegal digunakan dalam proyek APBD 2025, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana dan wajib diproses secara hukum,” tegas Abdi.
Menurut GAM Sultra, dugaan aktivitas tambang ilegal dan penggunaan material tanpa izin tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
GAM Sultra mendesak Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sekaligus menghentikan aktivitas tambang Galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum.
Laporan: Redaksi

















