

IPMKU Jakarta Demo Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Usut Dugaan Tambang Ilegal PT Kembar Emas Sultra
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara – Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat, 9 Januari 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT KES diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara masif tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Padahal, kewajiban penyusunan dan pengesahan RKAB secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan kegiatan operasional sesuai rencana kerja yang disetujui pemerintah.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Ada dugaan kuat perusahaan ini menjalankan operasi pertambangan tanpa RKAB yang disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Pandi Bastian di hadapan massa aksi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT KES, mengingat perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya terkait persoalan administrasi pertambangan, PT KES juga diduga telah melakukan pembukaan kawasan hutan dalam kegiatan operasionalnya, termasuk pembangunan jalan hauling untuk pengangkutan material tambang.
“Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Negara tidak boleh tutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini,” ujar Pandi.
Sementara itu, Egit Setiawan, selaku Koordinator Lapangan aksi, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa serta aktivis lingkungan terhadap praktik pertambangan yang dinilai mencederai tatanan hukum, berpotensi merugikan negara, dan memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Egit menambahkan bahwa IPMKU Jakarta akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, serta tegas terhadap PT Kembar Emas Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak PT Kembar Emas Sultra serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Laporan: Redaksi

















