
IUP Baru di Pulau Wawonii Disorot, Warga Curigai Kedok Tambang Nikel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diduga menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
Izin tersebut tercatat atas nama PT Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan jenis diorit, dengan luas konsesi mencapai 626,09 hektare.
Berdasarkan penelusuran rekan media matalokal.com melalui situs resmi geoportal.esdm.go.id, izin tersebut mulai berlaku sejak 7 Juli 2025.
Lokasi konsesi berada di kawasan pesisir dan mencakup wilayah 10 desa yang tersebar di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Namun, penerbitan izin tersebut menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Pasalnya, lokasi konsesi PT Adnan Jaya Sekawan hanya berjarak sekitar 5 meter dari wilayah izin pertambangan nikel PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) yang bersinggungan langsung dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan bagian dari Harita Group.
Data Geoportal ESDM mencatat, IUP PT WJM seluas 950 hektare masih berlaku hingga 2030, sementara IUP PT GKP seluas 958 hektare tercatat berlaku sampai 2028.
Secara keseluruhan, terdapat lima IUP aktif di Pulau Wawonii, masing-masing milik PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), PT Wawonii Makmur Jaya Raya, serta PT Adnan Jaya Sekawan.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga setempat. Mando Maskuri, warga Pulau Wawonii, menilai izin tambang batuan tersebut berpotensi menjadi kamuflase untuk membuka jalan bagi pertambangan nikel, yang secara tegas dilarang di pulau-pulau kecil.
“Kami mencurigai izin batuan ini hanya kedok. Ada dugaan niat terselubung untuk menambang nikel di Wawonii, padahal itu jelas dilarang,” ujar Mando, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, larangan pertambangan mineral di Pulau Wawonii telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 35 huruf i dan k, yang melarang aktivitas penambangan minyak, gas, dan mineral di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata, bukan untuk kegiatan pertambangan.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, serta sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas dasar itu, Mando mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan. Ia menilai penerbitan izin tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami khawatir jika tambang ini beroperasi akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika yang ditambang bukan batuan, melainkan nikel, seperti yang selama ini kami curigai,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan terkait penerbitan izin tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Laporan: Redaksi
















