Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Lingkar Tambang PT KTR Mengadu Nasib

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Lingkar Tambang PT KTR Mengadu Nasib

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Masyarakat lingkar tambang meradang akibat aktivitas PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum juga menunaikan kewajiban pembayaran hak atas tanah milik warga, meskipun telah ada kesepakatan resmi yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

Padahal, konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan justru menimbulkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan.

Kasus ini bermula ketika Bapak Sirajuddin dan Ibu Nirmawati, istri Burhanudin, sempat dilaporkan oleh pihak PT KTR.

Namun, dalam proses hukum yang berjalan, keduanya mampu membuktikan secara sah kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan. Atas dasar tersebut, laporan dari pihak perusahaan dinyatakan tidak berdasar.

Persoalan kemudian berlanjut ke tahap mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kolaka Utara. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Kasmar Tiar Raya yang diwakili oleh Saprullah secara terbuka mengakui keberadaan lahan milik warga dan menyatakan kesediaan untuk membayarkan ganti rugi atas lahan tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian damai tertulis yang disaksikan langsung oleh penyidik serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Utara.

Diketahui, lahan yang disengketakan terdiri dari 7 hektare milik Burhanudin dan 5 hektare milik Nirmawati, dengan sekitar 9 hektare di antaranya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KTR.
Namun ironisnya, hingga saat ini komitmen pembayaran ganti rugi tersebut belum juga direalisasikan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap kesepakatan hukum yang telah disepakati bersama di hadapan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Melarikan Diri dari Rutan Kendari, WBP Kasus Pencurian Ditangkap di Sekitar Kampus

“Dengan adanya pengakuan dan kesepakatan resmi itu, PT Kasmar Tiar Raya wajib tanpa alasan apa pun segera membayarkan hak klien kami. Ini bukan lagi persoalan negosiasi, melainkan kewajiban hukum,” tegas Widodo, kuasa hukum Sirajuddin dan Nirmawati, Jumat (23/1/2026).

Widodo menegaskan bahwa keberadaan IUP tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan masyarakat, terlebih jika tanah tersebut telah terbukti sah secara hukum. Oleh karena itu, setiap aktivitas perusahaan di atas lahan warga tanpa penyelesaian pembayaran dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Ia juga mendesak aparat kepolisian agar konsisten mengawal serta menegakkan kesepakatan yang telah dibuat, sekaligus meminta manajemen PT Kasmar Tiar Raya untuk tidak menghindar dari tanggung jawab hukumnya.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, konflik sosial berpotensi semakin meluas. Kami meminta perusahaan patuh hukum, segera membayar hak masyarakat, dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan warga sebelum kewajiban tersebut diselesaikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab perusahaan tambang terhadap warga lingkar tambang. Publik kini menanti itikad baik PT Kasmar Tiar Raya untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat di hadapan aparat penegak hukum.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!