JMSI Sultra Adukan Akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda, Diduga Cemarkan Nama Baik Media Anggota

  • Share
Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama (tengah)  saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive

JMSI Sultra Adukan Akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda, Diduga Cemarkan Nama Baik Media Anggota

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok tersebut yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelum menempuh jalur pengaduan ke kepolisian, Pengda JMSI Sultra telah lebih dulu melayangkan somasi pada Jumat (23/1/2026).

Surat somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra. Selain itu, JMSI Sultra juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas Pariwisata Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin (26/1/2026).

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan bahwa terlapor, Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah, melalui akun media sosial TikTok miliknya dengan nama akun @eRBe#bersuara, telah menyampaikan pernyataan yang pada intinya menuduh Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.

“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform media sosial TikTok dan dapat diakses oleh publik secara luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media tersebut,” ujar Adhi usai menyampaikan pengaduan di Polda Sultra.

Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi serta terdaftar sebagai anggota Pengda JMSI Sulawesi Tenggara.

“Kedua media tersebut adalah anggota resmi JMSI Sultra. Tuduhan yang disampaikan oleh terlapor tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan merugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Semangat Sumpah Pemuda di Konawe: Bupati Yusran Tekankan Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Adhi juga menyebutkan bahwa pernyataan tersebut diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan pers, menurunkan kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra, serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan tersebut juga diduga menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital,” tambahnya.

Lebih lanjut, JMSI Sultra menilai perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pengaduan tersebut, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra, Direktur Reskrimsus Polda Sultra, serta Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkas Adhi.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!