Kapolda Sultra Disorot, Dugaan Pengapalan Nikel Ilegal di Marombo Menguat

  • Share
Oplus_16908288

Make Image responsive
Make Image responsive

Kapolda Sultra Disorot, Dugaan Pengapalan Nikel Ilegal di Marombo Menguat

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., kini menjadi sorotan tajam publik. Integritas dan komitmen orang nomor satu di jajaran Polda Sultra itu dinilai tengah diuji, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pengapalan nikel ilegal di wilayah hukumnya.

Di tengah instruksi tegas Kapolri serta Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang, Sulawesi Tenggara justru menampilkan ironi. Aktivitas pengangkutan bijih nikel yang diduga tanpa dasar hukum masih berlangsung terbuka, seolah luput dari penindakan aparat penegak hukum.

Sebuah video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan aktivitas pemuatan bijih nikel ke atas tongkang Delta Cakra 28 pada 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.04 WITA.

Kegiatan tersebut terekam di titik koordinat 3.388824°S, 122.252742°E, yang berada di dalam wilayah IUP PT Bososi Pratama, Desa Marombo. Padahal, kepemilikan sah wilayah tersebut telah diputuskan melalui putusan Mahkamah Agung yang inkracht, yang memenangkan Jason Kariatun dkk.

Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefry, mendesak Kapolda Sultra agar tidak hanya bergantung pada laporan formal dari jajaran bawahannya. Menurutnya, video pengapalan tersebut merupakan bukti nyata yang tidak dapat diabaikan.

“Kami meminta Kapolda Sultra menunjukkan keberanian dan ketegasan. Jangan biarkan marwah hukum diinjak-injak oleh pihak yang sudah jelas kalah di Mahkamah Agung. Kapolda harus turun langsung ke Marombo dan melihat sendiri bagaimana tongkang Delta Cakra 28 memuat nikel tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Jefry, Kamis (1/1/2026).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK, MH

Situasi semakin memanas dengan adanya dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari mantan oknum anggota Polri. Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, secara terbuka menagih komitmen Kapolda Sultra untuk membersihkan sektor pertambangan dari intervensi “tangan-tangan kotor”, baik dari oknum aparat aktif maupun purnawirawan.

Baca Juga:  Ketua MKKS Sampaikan Keluhan, PJ Bupati Konawe Berikan Solusi

“Kami meyakini Kapolda memiliki kewenangan penuh untuk menjaga marwah institusi. Namun pembiaran pengapalan ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar di publik. Mengapa pihak yang tidak berhak justru bebas beroperasi, sementara pemilik sah malah dikriminalisasi? Jangan sampai Polri dipersepsikan melindungi kepentingan oknum tertentu,” ujar Didit.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto S.Pi, menambahkan bahwa pembiaran tersebut bahkan telah memakan korban jiwa. Ia menyinggung wafatnya Catur, karyawan sah perusahaan, pada 27 Desember 2025 lalu, yang diduga mengalami tekanan psikologis pasca pemanggilan oleh Bareskrim Polri.

“Hukum tidak boleh tajam ke pemilik sah, tapi tumpul ke mafia tambang. Kami mendesak Kapolda Sultra segera menggunakan diskresi kewenangannya untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak, wibawa hukum di Sulawesi Tenggara akan benar-benar runtuh,” kata Andrianto.

Sejumlah tuntutan pun disuarakan kepada Kapolda Sultra, di antaranya penyitaan tongkang Delta Cakra 28 beserta muatan nikel yang diduga ilegal, pengusutan tuntas dugaan keterlibatan mantan oknum polisi sebagai pihak pembeking, serta pelaksanaan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan dan pengapalan tanpa izin pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sultra terkait langkah konkret yang akan diambil menyikapi beredarnya video pengapalan nikel tersebut. Publik Sulawesi Tenggara kini menanti, akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru mafia tambang tetap menjadi penguasa di Marombo?

Laporan: Redaksi

Sumber: Perdetik news.com

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!