

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Advokat di Polda Sultra Berlanjut, Pelapor Beberkan Rincian Pemotongan Dana
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum advokat berinisial SK hingga kini masih bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pada Selasa (13/1/2026), para pelapor kembali mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).
Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara resmi melaporkan SK ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pada Senin (5/1/2025) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu pelapor, Yoslin Hame, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana yang dinilai tidak transparan. Ia menjelaskan, dari hasil pengurusan tiga sertifikat, terdapat pemotongan dana sebesar Rp600 juta yang disebut-sebut untuk keperluan pajak dan proses pengurusan.
Namun, menurut Yoslin, setelah pemotongan tersebut masih ada pemotongan tambahan sebesar Rp75 juta.
“Potongan pajak Rp600 juta untuk tiga sertifikat, katanya untuk pajak dan selama pengurusan. Setelah Rp600 juta itu, masih ada lagi potongan Rp75 juta,” ungkap Yoslin.
Yoslin juga membantah pernyataan SK yang menyebut bahwa seluruh proses perkara dimulai dari nol rupiah. Ia membeberkan sejumlah biaya yang menurutnya ditanggung langsung oleh para klien sejak awal proses hukum.
“Apa yang dia katakan dimulai dari nol rupiah itu tidak benar. Buka meja di PN Unaaha kami bayar Rp1.500.000, sidang lapangan Rp2.200.000 per orang, notaris Rp1.500.000, dan keponakan saya di Ambon juga dimintai Rp2.500.000,” jelasnya.
Yoslin menegaskan bahwa seluruh biaya hingga perkara berakhir dengan kesepakatan damai saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Agustus 2025 ditanggung sepenuhnya oleh pihak klien.
“Kami yang bayar semua sampai terjadi kesepakatan damai,” tegas Yoslin.
Terkait pelaporan ke Polda Sultra, Yoslin menepis adanya hasutan atau pengaruh dari pihak lain. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menghasut, ini inisiatif sendiri untuk melaporkan dia,” ujarnya.
Mengenai pemotongan Rp75 juta, Yoslin menyebut seluruh dana berada di rekening SK.
Sebelum pemotongan dilakukan, SK sempat mengonfirmasi akan ada pemotongan sebesar Rp50 juta. Namun, saat dana ditransfer, pemotongan justru mencapai Rp75 juta tanpa konfirmasi lanjutan dan tanpa penjelasan yang jelas. Hal serupa, kata dia, juga dialami oleh kakaknya.
“Uang itu ada di rekeningnya. Waktu ditransfer, sudah dipotong Rp75 juta, jadi yang saya terima Rp425 juta. Kakak saya juga dipotong Rp75 juta,” katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum para pelapor, Rasyid Suka, menyampaikan bahwa kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab sesuai fakta yang dialami.
“Ada sekitar 18 pertanyaan dan Alhamdulillah semuanya dijawab dengan benar dan sesuai dengan apa yang mereka alami,” ujar Rasyid.
Rasyid menambahkan, pihaknya kini menunggu proses hukum selanjutnya.
“Langkah berikutnya kami menunggu prosesnya. Tinggal dibuktikan saja apakah fakta-fakta ini benar atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, advokat Syaiful Kasim (SK) telah angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya di Polda Sultra.
SK yang merupakan advokat asal Kabupaten Konawe serta menjabat sebagai Ketua LBH Peradi Konawe dan Sekretaris DPC Peradi Konawe membantah seluruh tuduhan tersebut.
Saat ditemui, SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Rasyid, yang dinilainya terburu-buru.
“Terkait pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya dikutip Terakata.co, Rabu (7/1/2026).
SK juga membantah keras tudingan pengambilan dana Rp600 juta secara ilegal. Menurutnya, tidak pernah ada keberatan, baik secara tertulis maupun lisan, dari para kliennya, yakni Yoslin Hame, Harmin, dan Suharmin.
“Saya sangat keberatan dan membantah tuduhan mengambil secara ilegal Rp600 juta itu. Sampai hari ini tidak pernah ada keberatan dari klien karena sejak awal mereka tahu itu resmi,” jelasnya.
Ia mengklaim telah mendampingi para klien tersebut selama lebih dari empat tahun tanpa memungut honor, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.
“Perkara ini saya dampingi lebih dari empat tahun dengan pembiayaan nol rupiah. Saya tidak memungut honor karena memahami kondisi ekonomi klien saya yang hanya berkebun,” ucapnya.
SK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara, termasuk pengurusan berbagai dokumen administrasi yang menurutnya membutuhkan biaya.
Terkait pembagian fee, SK menyebut semula disepakati dengan skema 60:40, kemudian berubah menjadi 50:50 pada tahun 2022. Ia juga menegaskan bahwa pemotongan Rp75 juta telah diketahui dan disepakati secara administrasi oleh klien terkait.
“Potongan Rp75 juta itu bukan untuk Pak Harmin, melainkan untuk Pak Yoslin Hame dan Pak Suharmin, dan itu resmi serta diketahui secara administrasi,” tandasnya.
Laporan: Redaksi

















