
KKJ Sultra Kutuk Pelabelan Hoaks dan Media Abal-abal oleh Pejabat Pemprov Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras tindakan pelabelan “hoaks” dan “media abal-abal” serta ancaman pemidanaan terhadap karya jurnalistik yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Pelabelan tersebut ditujukan pada pemberitaan terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii. Bahkan, empat media yang mempublikasikan karya jurnalistik tersebut secara sepihak dinilai sebagai media abal-abal dan diikuti dengan ancaman pidana penjara.
Empat media yang dilabeli abal-abal oleh kedua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu yakni AmanahSultra.com, Kendari.Pikiran-Rakyat.com, Matalokal.com, dan Suarasultra.com.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik merupakan bentuk persekusi di ruang publik yang menciptakan stigma buruk terhadap jurnalis yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini merupakan serangan serius yang mencederai kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Pejabat daerah justru menggiring opini sesat dengan mengajak publik untuk tidak mempercayai karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi,” tegas Fadli.
Fadli menegaskan, selain Dewan Pers, tidak ada pihak mana pun, baik aparat maupun pejabat publik yang berwenang menilai atau menghakimi pelanggaran kode etik terhadap suatu karya jurnalistik.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan dipersilakan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Apabila masih terdapat keberatan, maka dapat dilanjutkan dengan pengaduan ke Dewan Pers.
“Bukan dengan ancaman pidana atau pelaporan ke polisi. Tindakan semacam ini menunjukkan ketidakpahaman atas mekanisme penyelesaian sengketa pers, sekaligus memperlihatkan kegagapan pejabat publik dalam menghadapi kritik,” ujarnya.
Lebih jauh, KKJ Sultra menilai adanya upaya pengendalian terhadap pemberitaan media, seolah-olah informasi yang dapat dipercaya hanya bersumber dari pemerintah.
Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi melakukan kontrol dan mekanisme check and balances agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Tudingan media abal-abal terhadap media yang kritis juga dinilai sebagai opini sesat yang berpotensi menyesatkan publik. Berdasarkan UU Pers, pendirian media cukup dengan berbadan hukum perusahaan pers, dan tidak ada kewajiban verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas.
“Keempat media tersebut memiliki badan hukum pers. Oleh karena itu, tudingan media abal-abal adalah fitnah serta bentuk serangan terhadap institusi pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Fadli.
Ia juga menyesalkan pernyataan yang menyebut jurnalis “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers”. Menurutnya, UU Pers merupakan instrumen hukum konstitusional yang melindungi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi yang benar, bukan tempat untuk berlindung dari kesalahan.
“Pernyataan itu mencerminkan rendahnya literasi pers dan menunjukkan sikap emosional pejabat publik dalam merespons kritik,” katanya.
Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum, termasuk jurnalis. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan konstitusi serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra seharusnya memahami bahwa seluruh kebijakan publik, termasuk perizinan dan tata kelola sumber daya alam, wajib terbuka terhadap pengawasan pers dan masyarakat.
“Sikap defensif dan stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan pemerintah yang tertutup dan antikritik,” tambah Fadli.
Atas peristiwa tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap:
Mendesak pejabat publik menghentikan pelabelan sepihak seperti “hoaks” dan “media abal-abal”.
Menolak segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis dan media.
Mendorong penggunaan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mengingatkan seluruh pejabat publik untuk menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol media.
Menegaskan komitmen jurnalis untuk terus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Mengutuk setiap tindakan yang bertentangan dengan nilai dan prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
KKJ Sultra sendiri dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 dan diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta Advokat.
Secara nasional, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas dan kekerasan terhadap jurnalis.
Laporan: Redaksi
















