

Komisi III DPRD Konawe Tekankan Peningkatan Kualitas Guru PPPK
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong pemerintah daerah agar lebih serius meningkatkan kualitas dan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), khususnya di sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ir. H. Joni Pisi, M.Si, mengatakan bahwa regulasi penggajian PPPK pada prinsipnya telah memiliki standar, terutama bagi pegawai dengan status penuh waktu. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan pada PPPK paruh waktu yang belum memiliki ketentuan baku terkait besaran penghasilan.
“Kalau PPPK penuh waktu itu sudah ada standar penggajiannya. Yang belum memiliki standar jelas justru PPPK paruh waktu,” ujar Joni Pisi saat dikonfirmasi AmanahSultra.id, Rabu (28/1/2026).

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe ini menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu saat ini masih mengacu pada standar lama dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terjadi ketimpangan antara beban kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah tentu sangat berhati-hati, karena dalam SK itu ada konsekuensi finansial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Konawe Emas yang terdiri dari PDIP dan PKB ini menegaskan bahwa DPRD secara konsisten mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada pemenuhan jumlah tenaga PPPK, tetapi juga memperhatikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik.

“Dari DPRD tentu kami dorong terus. Dalam setiap rapat, kami selalu mengingatkan pemerintah daerah bahwa yang terpenting bukan hanya jumlah guru, tetapi kualitasnya,” tegas Joni.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru PPPK perlu didukung melalui strategi lintas sektor agar potensi sumber daya manusia yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Bagaimana strategi lintas sektor itu mampu meningkatkan kompetensi personel yang ada, sehingga benar-benar termanfaatkan secara maksimal,” tambahnya.
Terkait transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, Joni Pisi menegaskan bahwa DPRD berada pada fungsi pengawasan, sementara kewenangan teknis sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami di DPRD sifatnya mengawasi. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat, khususnya untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa DPRD hanya menerima gambaran anggaran secara global dan tidak secara rinci.
“Jumlah anggarannya kami ketahui secara gelondongan, tetapi secara detail kami tidak mengetahui peruntukannya,” pungkas Joni Pisi.
Laporan: Redaksi
















