

Kuasa Hukum Pelapor Bantah Pernyataan Terlapor soal Dugaan Aborsi di Kendari, Desak Polisi Lakukan Penangkapan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum pelapor/korban dalam kasus dugaan aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menanggapi pernyataan kuasa hukum terduga terlapor yang dimuat salah satu media lokal, Kendariinfo.com, pada Kamis (8/1/2026).
Kuasa hukum pelapor, Mawan, SH membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak terlapor, khususnya terkait proses hukum dan penetapan terduga pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polresta Kendari.
Menanggapi pernyataan bahwa kasus dugaan aborsi tersebut tidak tertangkap tangan karena dilaporkan jauh setelah peristiwa terjadi, Mawan menilai hal itu wajar.
Menurutnya, kasus dugaan aborsi hampir tidak pernah tertangkap tangan.
“Di mana-mana, kasus dugaan aborsi sangat jarang tertangkap tangan, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada. Soal mekanisme hukum dan penetapan terduga terlapor sebagai DPO, itu merupakan hak prerogatif penyidik Polresta Kendari yang tentunya telah melalui pertimbangan hukum yang matang,” tegasnya.
Terkait pernyataan bahwa tidak perlu mencari pelaku utama karena pelapor merupakan pihak yang hamil sekaligus melakukan aborsi, Mawan menilai pandangan tersebut tidak logis.
“Secara logika berpikir yang sehat, klien kami berinisial Y tidak mungkin melakukan tindakan aborsi apabila kondisinya baik-baik saja. Dalam kasus dugaan aborsi, hampir tidak pernah hanya melibatkan satu pihak. Biasanya ada pihak lain, seperti pasangan, anggota keluarga, teman, atau pihak yang memberikan dukungan maupun fasilitas,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan bahwa tidak ada korban dalam arti pidana karena pelapor telah dewasa dan merupakan pihak yang hamil, Mawan mempertanyakan logika tersebut.
“Kalau dikatakan tidak ada korban dalam arti pidana, lalu siapa korban dalam perkara ini? Tidak mungkin terduga terlapor yang menjadi korban. Sangat tidak masuk akal jika seorang laki-laki dikaitkan sebagai korban aborsi,” ujarnya.
Mawan juga menegaskan bahwa pembuktian dugaan keterlibatan terduga terlapor dalam memfasilitasi tindakan aborsi merupakan kewenangan penyidik Polresta Kendari. Penetapan terduga terlapor sebagai DPO, menurutnya, sudah menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Atas dasar itu, selaku kuasa hukum pelapor/korban, Mawan mendesak penyidik Polresta Kendari untuk segera melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap terduga terlapor.
Ia menyebutkan bahwa laporan kliennya telah berproses sejak 17 Desember 2025.
“Jika terduga terlapor tidak segera ditahan, maka dalam waktu dekat kami akan menempuh langkah pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Wassidik Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Minggu (11/1/2025).***
Editor: Sukardi Muhtar

















