

Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
SUARASULTRA.COM | MOROWALI – Insiden pembakaran kantor PT Raihan Caturputra (RCP) yang terjadi pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, diduga dipicu oleh kesalahpahaman informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut menyusul beredarnya tudingan bahwa perusahaan terlibat dalam penangkapan seorang warga bernama Arlan Dahrin, tuduhan yang secara tegas dibantah oleh manajemen PT RCP.
General Manager Non Technical PT Raihan Caturputra, Wahyu Prasetiyo, menegaskan bahwa penangkapan Arlan Dahrin sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan.
Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan persoalan personal yang sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum tanpa adanya laporan, permintaan, maupun intervensi dari pihak perusahaan.

“Penangkapan itu murni proses hukum individual, terutama karena yang bersangkutan diduga tidak memenuhi panggilan resmi penyidik. Tidak ada hubungannya dengan aktivitas operasional atau kebijakan PT RCP,” tegas Wahyu.
Meski demikian, di tengah masyarakat terlanjur berkembang narasi bahwa penangkapan Arlan merupakan hasil permintaan perusahaan dan bahkan disebut sebagai upaya pembungkaman aktivis.
Manajemen PT RCP menilai anggapan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Wahyu menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Tidak ada korporasi yang dapat mengatur atau mengendalikan proses penangkapan seseorang,” ujarnya.

Kesalahpahaman informasi itulah yang disesalkan pihak perusahaan. Alih-alih disikapi secara rasional dan proporsional, isu yang berkembang justru memicu emosi kolektif hingga berujung pada tindakan perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT RCP menegaskan tidak pernah memerintahkan, mempengaruhi, ataupun mencampuri proses hukum yang dijalankan aparat. Peran tim keamanan perusahaan, kata Wahyu, hanya terbatas pada dokumentasi internal di area operasional sebagai bagian dari standar pengamanan aset.
“Dokumentasi tersebut tidak serta-merta diserahkan ke pihak luar. Dokumen hanya diberikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta secara resmi dalam rangka penyelidikan,” jelasnya.

Keterangan serupa juga disampaikan pihak Polres Morowali. Penangkapan Arlan Dahrin disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan proses hukum tersendiri, tanpa keterkaitan dengan kegiatan operasional, konflik lahan, maupun kepentingan PT RCP sebagaimana yang diklaim oleh sejumlah pihak.
Atas dasar itu, manajemen menilai pengaitan penangkapan Arlan dengan PT RCP hanya akan memicu salah persepsi dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Menanggapi kembali isu lahan yang mencuat, PT RCP menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, termasuk pembayaran kompensasi atas lahan yang digunakan untuk operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika masih terdapat klaim dari pihak tertentu, Wahyu menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada masalah internal keluarga atau antar ahli waris warga setempat.
“Penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata atau musyawarah keluarga,” ujarnya.
“Bukan dengan melontarkan tuduhan sepihak kepada perusahaan, apalagi sampai berujung pada tindakan anarkistis,” pungkas Wahyu.(**)
Laporan: Redaksi

















