

Modus Kerja Sama Bisnis Solar, Warga Kendari Barat Tipu Rekan Usaha hingga Rp62,5 Juta
SUARADULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Seorang pria berinisial S alias B diringkus setelah diduga merugikan rekannya hingga Rp62,5 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu, 28 Desember 2025. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis pengadaan BBM solar antara tersangka dengan korban berinisial WGD, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang telah terjalin sejak Agustus 2025.
Dalam praktiknya, tersangka diduga mulai menjalankan aksi penipuannya. Pada 21 Oktober 2025, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp34 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam bentuk 5.000 liter BBM solar.
“Namun saat BBM tiba di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe, solar tersebut kembali ditarik oleh pemilik karena belum dilakukan pembayaran oleh tersangka, meskipun korban telah mentransfer dana,” ungkap AKP Welliwanto, Senin (29/12/2025).
Tak berhenti di situ, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp27,5 juta pada 25 Oktober 2025, dengan alasan pembelian solar lanjutan. BBM sempat dibongkar, namun hanya berselang beberapa jam kembali diambil lantaran pembayaran belum dilunasi.
“Total kerugian korban mencapai Rp62.500.000, termasuk biaya transportasi. Hingga kini korban hanya menerima janji pengembalian tanpa ada realisasi,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat datang ke kantor polisi bersama korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan rekening koran transaksi transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Laporan : Redaksi

















