Pemkab Konkep Bantah Terbitkan PKKPR PT AJS, Dugaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii Menguat

  • Share
Peta WIUP PT AJS di Konawe Kepulauan

Make Image responsive

Pemkab Konkep Bantah Terbitkan PKKPR PT AJS, Dugaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii Menguat

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) secara tegas membantah telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan dokumen PKKPR untuk perusahaan tersebut.

“DPM-PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan,” tegas Asgar dikutip matalokal.com, Jumat (23/1/2025).

Asgar mengungkapkan, dokumen PKKPR yang beredar justru ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM tanpa melalui proses konfirmasi maupun verifikasi kepada DPM-PTSP Konkep sebagai otoritas daerah.

Di sisi lain, polemik aktivitas PT Adnan Jaya Sekawan di Kabupaten Konawe Kepulauan kian memanas. Pasalnya, WIUP yang diterbitkan untuk tahapan perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas batuan diorit seluas 626,09 hektare, yang mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, diduga hanya menjadi kamuflase.

WIUP tersebut diketahui diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun demikian, warga mencurigai adanya motif lain di balik penerbitan izin tersebut.

“Diduga kuat ada niat terselubung untuk melakukan pertambangan nikel, yang secara tegas dilarang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi, termasuk Pulau Wawonii,” ungkap salah seorang warga Konkep, Mando Maskuri.

Mando menegaskan, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara jelas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau Wawonii. Larangan tersebut, kata dia, telah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Konawe Dijadwalkan Pekan Depan

Secara nasional, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil diatur sangat ketat dan pada prinsipnya dilarang apabila berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan.

Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, khususnya Pasal 35 huruf k, yang melarang penambangan mineral di pulau-pulau kecil.

Selain itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2023 secara eksplisit menegaskan larangan tersebut. Sementara UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi tegas bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pulau kecil sendiri didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare, termasuk kategori pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektare.

Pertambangan di pulau kecil dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sedimentasi berat, pencemaran laut, penggundulan hutan, serta dampak sosial yang luas, termasuk terganggunya sumber air bersih dan mata pencaharian masyarakat.

Oleh karena itu, pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, dan kegiatan budidaya berkelanjutan.

Setiap aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan dapat dicabut.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut sejumlah izin tambang di pulau-pulau kecil, seperti di Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta secara tegas menolak aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Laporan : FN
Editor : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!