

Perusda Konawe Disorot, Jabatan Plt Direktur Berlarut hingga 7 Bulan Tanpa Kepastian
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe kini menjadi sorotan serius publik.
Hingga memasuki Januari 2026, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Konawe tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, meskipun masa kepemimpinan sementara itu telah melampaui batas kewajaran dalam praktik administrasi pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran SIMPULINDONESIA, sebagaimana materi yang diterima redaksi media ini, Plt Direktur Perusda Konawe mulai menjabat sejak 18 Juni 2025. Artinya, status kepemimpinan sementara tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan kapan akan diakhiri melalui mekanisme seleksi terbuka yang sah, transparan, dan akuntabel.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menekankan pentingnya kepastian hukum, profesionalisme, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pembiaran jabatan Plt dalam jangka waktu yang berkepanjangan justru berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan secara sistemik.
Ironisnya, hingga saat ini Bupati Konawe, Yusran Akbar, belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan direksi definitif Perusda Konawe.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa stagnasi kepemimpinan tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya kemauan politik pemerintah daerah.
Persoalan ini semakin krusial mengingat secara hukum Plt memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang Plt mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang, seperti menandatangani kontrak kerja sama bernilai besar, menetapkan kebijakan anggaran strategis, maupun mengangkat pegawai tetap.
Akibatnya, Perusda Konawe praktis kehilangan ruang untuk melakukan ekspansi usaha, inovasi bisnis, serta optimalisasi aset daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada tahun anggaran 2026–2027.
Di tengah daerah lain yang berlomba memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal, Perusda Konawe justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah, terkungkung dalam kepemimpinan sementara yang tidak memiliki legitimasi penuh untuk mengambil langkah strategis.
“Ini sangat disayangkan. Potensi ekonomi daerah bisa terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” ujar Muh. Arwan Siala, pemuda pesisir Kabupaten Konawe, Senin (5/1/2026), seperti dikutip dari SIMPULINDONESIA.COM.
Sebagai pembanding, Arwan menyebut Kabupaten Konawe Selatan telah lebih dahulu menuntaskan proses seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan direksi BUMD sejatinya dapat diselesaikan apabila terdapat keseriusan dan komitmen politik dari kepala daerah.
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dibentuknya Pansel maupun kepastian jadwal seleksi direksi definitif Perusda Konawe.
Arwan pun mendesak Bupati Konawe agar segera mengakhiri kebuntuan ini dengan menerbitkan SK Pansel serta membuka proses seleksi direksi secara transparan dan akuntabel demi menyelamatkan masa depan Perusda Konawe.
Laporan: Redaksi

















