

PKC PMII Sultra Desak Menteri ESDM Evaluasi Total Kuota RKAB Tambang di Konawe Utara
SUARASULTRA.COM | KONUT – Pengurus Koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi total terhadap penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menilai masifnya penerbitan kuota RKAB di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ketimpangan ekonomi di kawasan lingkar tambang.
Menurut Awaludin, penerbitan kuota RKAB yang terkesan tidak terkendali dan mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan justru memperbesar risiko penderitaan masyarakat lokal.
Awaludin menilai maraknya aktivitas pertambangan di Konawe Utara belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga setempat.
“Penerbitan kuota RKAB yang tidak terkendali akan berdampak langsung pada masyarakat. Kami melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan, sementara keuntungan yang diperoleh tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat,” tegas Awaludin dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa 27 Januari 2026 malam.
PKC PMII Sultra menyoroti Konawe Utara yang kini menjadi salah satu daerah dengan konsentrasi izin dan kuota produksi pertambangan nikel tertinggi di Sulawesi Tenggara.
Namun, kondisi tersebut masih dibarengi berbagai persoalan klasik, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, rusaknya infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi nyata sektor tambang terhadap pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Tak hanya itu, PKC PMII Sultra juga mendesak Kementerian ESDM untuk membuka secara transparan data perusahaan pemegang RKAB, besaran kuota produksi yang diberikan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB di lapangan.
“Kami meminta Menteri ESDM tidak hanya fokus pada penerbitan izin dan kuota produksi, tetapi juga memastikan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PKC PMII Sultra menyatakan akan melakukan konsolidasi gerakan dan menyiapkan aksi-aksi lanjutan apabila tuntutan evaluasi total penerbitan RKAB di Konawe Utara tidak segera direspons oleh pemerintah pusat.
“Konawe Utara bukan sekadar ladang eksploitasi. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat,” pungkas Awaludin.
Laporan: Redaksi
















