

Polres Konsel Ringkus Pemuda Pengedar Sabu, 34 Gram Barang Bukti Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial D (20) berhasil diamankan polisi karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (26/1/2026) siang.
Dari tangan D, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 34 gram yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Mataiwoi dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah identitasnya diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di Desa Mataiwoi,” ujar Iptu Herman, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua sachet sabu dengan berat 33,63 gram yang disimpan di sekitar rumah orang tua pelaku. Pengembangan lebih lanjut kembali mengungkap dua paket tambahan sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di lokasi berbeda dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, ratusan pipet plastik, sendok takar, kemasan rokok, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi memastikan bahwa D berstatus sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan di atasnya. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja,” tegas Iptu Herman.
Laporan: Redaksi
















