Proyek Jalan Lakidende Rp34,7 Miliar Belum Rampung, PUPR Konawe Beri Tambahan Waktu Meski Diperingatkan Kajari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Proyek Jalan Lakidende Rp34,7 Miliar Belum Rampung, PUPR Konawe Beri Tambahan Waktu Meski Diperingatkan Kajari

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kontrak kerja Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora resmi berakhir.

Namun, hingga masa kontrak selesai, pelaksana proyek belum mampu menuntaskan pekerjaan sesuai target.

Berdasarkan pantauan dan keterangan pihak terkait, progres pekerjaan hingga awal Januari 2026 belum mencapai 70 persen, sehingga proyek tersebut terpaksa menyeberang tahun anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Asmar, mengungkapkan bahwa progres pekerjaan saat ini baru mencapai sekitar 62 persen.

Meski demikian, ia menegaskan pihak penyedia masih dinilai sanggup menyelesaikan proyek hingga tuntas.

“Progres pekerjaan saat ini sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat, 2 Januari 2026.

Tumpukan material proyek

Menurutnya, pelaksana proyek diberikan tambahan waktu selama 50 hari pertama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan pertimbangan seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.

“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.

Terkait keterlambatan pekerjaan, Asmar menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan kepada penyedia jasa.

“Denda sudah mulai berjalan dan akan terus dikenakan sampai proyek tersebut selesai,” tegasnya.

Namun, langkah Dinas PUPR Kabupaten Konawe tersebut dinilai mengabaikan peringatan tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, SH, terkait pemberian kesempatan lanjutan terhadap proyek yang progresnya masih rendah.

Peringatan Tegas Kajari Konawe
Kajari Konawe, Fachrizal, SH, sebelumnya telah mengingatkan bahwa pemberian perpanjangan waktu pekerjaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga:  Honor Tidak Dibayar, Cleaning Service 'Serbu' Kantor Pemda Konawe

Menurutnya, kesempatan lanjutan hanya dapat diberikan apabila sisa pekerjaan sudah sangat kecil.

“Kalau sisa pekerjaan di bawah 10 persen atau progres sudah 90 persen ke atas, mungkin masih bisa diberikan kesempatan dengan dikenakan denda. Tapi kalau pekerjaan yang belum diselesaikan masih banyak, itu tidak bisa,” tegas Fachrizal, dalam suatu wawancara dengan awak media.

Kajari Konawe juga menekankan pentingnya dilakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk menentukan apakah sebuah proyek layak diberikan tambahan waktu atau justru harus dilakukan pemutusan kontrak demi mencegah potensi kerugian daerah.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!