Proyek Molor Disorot, Polres Konawe Klarifikasi Kontraktor dan Kebijakan Perpanjangan Waktu PUPR

  • Share
Suasana depan ruangan Unit II Tipidkor Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Proyek Molor Disorot, Polres Konawe Klarifikasi Kontraktor dan Kebijakan Perpanjangan Waktu PUPR

SUARASULTRA.COM | KONAWE –
Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa atau kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu menuai sorotan publik.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” yang berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka menyusul molornya sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Proyek-proyek itu dilaporkan melampaui batas waktu kontrak, namun tetap diizinkan berlanjut dengan alasan pemberlakuan denda keterlambatan.

Kondisi ini turut menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut tidak tinggal diam menyikapi dugaan pengaturan tender proyek di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, termasuk kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Sebagai langkah awal, Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor yang diduga tidak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu.

Berdasarkan pantauan awak media, beberapa penyedia jasa tampak memenuhi undangan klarifikasi tersebut di Mapolres Konawe, Senin (5/1/2026) siang.

Proyek Bernilai Miliaran yang Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya tiga proyek besar di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang belum tuntas hingga akhir Desember 2025, yakni:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 ini memiliki durasi pekerjaan hanya 30 hari kalender.

Namun hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan tersebut dilaporkan belum rampung.

Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe

Proyek dengan nilai kontrak Rp3,22 miliar yang dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa ini memiliki masa kontrak selama 120 hari.

Baca Juga:  Jelang Giat LASQI, Kadis Perhubungan Butur Pastikan Kesiapan Mobil Operasional

Hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek infrastruktur bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora juga menjadi perhatian.

Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Penjelasan PUPR Konawe

Menanggapi sorotan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Konawe melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rusdin, menyebut keterlambatan pekerjaan salah satunya disebabkan oleh kendala teknis di lapangan.

Meski demikian, Rusdin menjelaskan bahwa pihak penyedia masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung, dengan konsekuensi denda keterlambatan tetap diberlakukan.

“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).

Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menambahkan, kontrak belum langsung diputus karena pihak penyedia dinilai masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Asmar. Ia mengungkapkan bahwa progres salah satu proyek jalan saat ini baru mencapai sekitar 62 persen, namun penyedia masih dianggap mampu menuntaskan pekerjaan.

“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).

Menurut Asmar, kontraktor diberikan tambahan waktu selama 50 hari pertama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan pertimbangan seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ketiga Pasar Murah Kadin Konawe: Transaksi Tembus Rp 126 Juta

Terkait keterlambatan, Asmar menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus dikenakan hingga pekerjaan rampung.

“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!