

Putusan Inkrah, JPU Kejari Kolaka Eksekusi Anggota DPRD Koltim
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Husain T., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2025–2029, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025 serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Husain T alias Husain bin almarhum Taha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Menindaklanjuti putusan inkracht tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan eksekusi dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Eksekusi ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Bustanil Arifin menegaskan, Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Laporan: Redaksi

















