

Sat Resnarkoba Polres Konawe Bongkar Peredaran Sabu 30 Gram, Dua Tersangka Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe dan Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Jumat (30/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial JSL dan JHN.
“Tersangka pertama, JSL, diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe,” ungkap AKP Muh. Yusran.
Dari hasil penggeledahan di rumah JSL, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto lebih dari 30 gram, yang dikemas dalam berbagai ukuran sachet.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, timbangan digital, alat bantu pengemasan, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial JHN di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi,” lanjutnya.
Dari tangan JHN, polisi menyita satu unit handphone serta sejumlah barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat press dan timbangan digital.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana berat. (**)
Editor: Redaksi
















