Satreskrim Polres Konawe Periksa Konsultan Proyek Jalan Lingkar Inolobuggadue

  • Share
Ketgam: Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive

Satreskrim Polres Konawe Periksa Konsultan Proyek Jalan Lingkar Inolobuggadue

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan pengaturan tender proyek serta sejumlah pekerjaan yang tidak rampung sesuai kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Setelah memeriksa sejumlah kontraktor pelaksana dan pejabat daerah, kini penyelidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe mulai meminta keterangan dari konsultan proyek yang terlibat dalam beberapa kegiatan strategis.

Berdasarkan pantauan awak media, sejak Jumat pagi (9/1/2026), konsultan proyek jalan lingkar Inolobuggadue II tampak hadir memenuhi undangan pemeriksaan di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe.

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), penyelidik telah lebih dulu memeriksa beberapa kontraktor pelaksana proyek strategis, di antaranya proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II, serta Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) Adipura.

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (6/1/2026) dengan memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., MM.

Masih di hari yang sama, penyelidik juga meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, SE, M.Si.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat pemadaman listrik di Mapolres Konawe, sehingga dijadwalkan ulang.

Rangkaian pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang tidak selesai sesuai kontrak dan kini menjadi perhatian publik.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BPKAD Konawe enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Santoso hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum meninggalkan Mapolres Konawe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD berkaitan dengan proses pencairan anggaran pada proyek-proyek yang diduga tidak rampung sesuai ketentuan kontrak kerja.

Baca Juga:  Kemenhan dan PWI Gelar Retret Bela Negara untuk 200 Wartawan Sambut HPN 2026

Sementara itu, pada Kamis (7/1/2026), giliran kontraktor Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe yang menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe.

Kontraktor tersebut sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya hadir sekitar pukul 15.20 Wita untuk memberikan klarifikasi.

Sorotan publik terhadap proyek-proyek tersebut sebelumnya menguat menyusul kebijakan Dinas PUPR Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah kontraktor yang dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” kepada penyedia jasa dan berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan semakin tajam karena sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan signifikan.

Meski telah melewati batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan dengan dalih penerapan denda keterlambatan.

Kondisi ini menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut serius mendalami dugaan pengaturan proyek serta kegagalan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah yang Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah proyek besar di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang belum rampung hingga akhir Desember 2025 antara lain:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 dengan durasi pekerjaan 30 hari kalender. Hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.

Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe

Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.

Baca Juga:  Polda Sultra Lakukan Pemusnahan Narkoba 1,13 Kg Sabu Hasil Sitaan

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)

Proyek infrastruktur bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Proyek ini disorot karena papan informasi tidak mencantumkan durasi pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II

Proyek senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan CV Sinar Tamu. Pekerjaan dimulai pada 4 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025 dengan masa kerja 58 hari kalender.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap kontraktor Rujab Bupati Konawe. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!