

Satresnarkoba Polres Kolut Ringkus ASN dengan 90 Gram Sabu
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang pria berinisial FR (42), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 WITA.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. FR yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat yang tidak lazim.
“Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di plafon rumah serta di dalam dus handphone berwarna putih,” ungkap Iptu Badmar Ricky, Sabtu (3/1/2026).
Iptu Badmar menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram, serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 7,66 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 90,33 gram bruto.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Redaksi

















