Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Jaringan Sabu, Buruh Harian Diamankan dengan 42 Sachet

  • Share
Ketgam: RS yang berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Kendari.

Make Image responsive

Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Jaringan Sabu, Buruh Harian Diamankan dengan 42 Sachet

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Di bawah komando AKP Andi Musakkir Musni, SH, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika.

Terduga pelaku berinisial RS (26), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua.

Usai penangkapan awal, tim tidak berhenti di satu lokasi dan langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah penginapan yang berada di Jalan Chairil Anwar serta di sebuah perumahan BTN di Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua.

“Hasil pengembangan mengarah ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas pelaku,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 42 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,94 gram.

Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:  Empat Belas Warga Unaaha bersama 49 WNA Morosi Dinyatakan Negatif, Status ODP-nya Dicabut

Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!