Sempat Mangkir, Kontraktor Rujab Bupati Konawe Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

  • Share
Unit Tipidkor Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive

Sempat Mangkir, Kontraktor Rujab Bupati Konawe Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah sempat mangkir dari panggilan klarifikasi penyelidik, kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe akhirnya memenuhi undangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Rabu (7/1/2026).

Kontraktor tersebut terlihat memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe sekitar pukul 15.20 Wita untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait sejumlah proyek bermasalah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), penyelidik Satreskrim Polres Konawe telah lebih dahulu meminta keterangan dari beberapa kontraktor pelaksana proyek strategis, di antaranya proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II, serta proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) Adipura.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Selasa (6/1/2026) dengan memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., MM.

Masih di hari yang sama, penyelidik juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, SE, M.Si. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terjadi pemadaman listrik di Mapolres Konawe.

Penyelidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang tidak rampung sesuai kontrak dan kini menjadi perhatian publik.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala BPKAD Konawe enggan memberikan keterangan detail kepada awak media. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Santoso hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum meninggalkan Mapolres Konawe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD berkaitan dengan proses pencairan anggaran pada proyek-proyek yang diduga tidak selesai sesuai ketentuan kontrak kerja.

Baca Juga:  Filosofi Warna Merah dalam Rumah Gadang: Simbol Keberanian dan Semangat Hidup

Sorotan publik terhadap proyek-proyek tersebut sebelumnya menguat menyusul kebijakan Dinas PUPR Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” kepada penyedia jasa, yang berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak serta efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan semakin tajam karena sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan signifikan.

Meski telah melewati batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan dengan alasan penerapan denda keterlambatan. Kondisi ini menarik perhatian aparat penegak hukum.

Polres Konawe disebut serius mendalami dugaan pengaturan proyek serta kegagalan penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah yang Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah proyek besar di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang belum rampung hingga akhir Desember 2025 antara lain:

Revitalisasi STQ Kota Unaaha

Proyek senilai Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 dengan durasi pekerjaan 30 hari kalender. Hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.

Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe

Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.

Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek infrastruktur bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Proyek ini disorot karena papan informasi tidak mencantumkan durasi pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  DPRD Konawe Gencar Genjot PAD dari Kawasan Industri Morosi, Manajemen PT VDNI Beri Sambutan Hangat

Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II

Proyek senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Sinar Tamu. Pekerjaan dimulai pada 4 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025 dengan masa kerja hanya 58 hari kalender.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap kontraktor Rujab Bupati Konawe.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan penyelidikan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!