Sidang Gugatan Honorer di PN Unaaha Berlanjut, BKN Kembali Absen

  • Share
Ketgam: Suasana sidang gugatan para tenaga honorer terhadap Bupati Konawe di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin (5/1/2026).

Make Image responsive

Sidang Gugatan Honorer di PN Unaaha Berlanjut, BKN Kembali Absen

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sidang lanjutan gugatan para tenaga honorer terhadap Bupati Konawe kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin (5/1/2026).

Gugatan ini diajukan menyusul polemik pengusulan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Konawe.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni Bupati Konawe, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Ketua DPRD Konawe hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.

Majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada BKN dengan kembali melayangkan panggilan agar hadir pada sidang berikutnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung kondusif, meski ruang sidang dipadati para tenaga honorer yang berharap memperoleh kejelasan atas nasib dan status kepegawaian mereka.
Ketua Tim Hukum tenaga honorer, Risal Akman, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Konawe dan pihak terkait akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Risal menilai terdapat pelanggaran serius dalam proses pengusulan dan pengangkatan P3K paruh waktu.

“Klien kami yang sudah terdaftar secara resmi dalam database BKN justru tidak diusulkan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu. Padahal, hal itu jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025,” tegas Risal.

Ironisnya, lanjut Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut, pemerintah daerah justru mengangkat sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat administratif dan bahkan tidak tercatat dalam database BKN. Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan serius yang patut diuji dan dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:  Didaulat Membuka Rapat II Majelis Sinode, Rusdianto Minta Kerukunan Antara Umat Beragama Dijaga

Risal juga mengungkap adanya fakta baru yang semakin menguatkan dugaan kecurangan dalam proses tersebut. Menurutnya, sejumlah tenaga honorer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) P3K paruh waktu ternyata tidak tercantum dalam pengumuman resmi usulan.

“Ini fakta yang sangat mencurigakan. Mereka tidak terakomodir dalam pengumuman, namun tiba-tiba menerima SK. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses penerimaan dan pengangkatan P3K paruh waktu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Risal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak para tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 mendatang dengan agenda mediasi antara para pihak.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share