Tak Terdeteksi di OSS-RBA, Labewa Billiard Klaim Kantongi Izin Penjualan Minuman Beralkohol

  • Share
Ketgam: Tampak Aktivitas bongkar minuman Beralkohol di Labewa Billiard.Kendari

Make Image responsive

Tak Terdeteksi di OSS-RBA, Labewa Billiard Klaim Kantongi Izin Penjualan Minuman Beralkohol

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari membenarkan Labewa Billiard tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman beralkohol.

Labewa Billiard diketahui beroperasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak terdeteksi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko.

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPMPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim dikutip Kendarikini.com, Rabu, 21 Januari 2026.

Meski demikian, untuk memastikan keabsahan izin secara teknis dalam data perdagangan, Ibrahim menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa pihaknya tidak menemukan data izin perdagangan minuman beralkohol milik Labewa Billiard.

“Iya, belum ada izinnya. Untuk wilayah Saranani itu, yang memiliki izin hanya Inul Vista,” jelas Saldy saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, Manajer Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin perdagangan minuman beralkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari, karena dalam perizinan restoran diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A seperti bir,” kata Gema.

Sebagai informasi, izin perdagangan minuman beralkohol golongan A memang dapat digabungkan dengan izin usaha restoran. Namun, diperlukan dokumen izin khusus yang melekat pada izin usaha restoran tersebut agar perdagangan minuman beralkohol dinyatakan legal.

Meski demikian, baik DPMPTSP maupun Disperindag Kota Kendari menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak terdata dan belum dimiliki secara resmi.

Baca Juga:  Didaulat Membuka Rapat II Majelis Sinode, Rusdianto Minta Kerukunan Antara Umat Beragama Dijaga

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!