

Tambang Nikel PT Raihan Catur Putra Tegaskan Kepatuhan PPKH di Tengah Aksi Pembakaran Kantor
SUARASULTRA.COM | MOROWALI – Perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam penggunaan kawasan hutan, di tengah insiden pembakaran kantor perusahaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi saat perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aksi pembakaran diduga dipicu oleh klaim sebagian masyarakat yang menilai hak atas lahan mereka belum terpenuhi.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.

Pematokan lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut ketentuan kehutanan maupun pertambangan.
General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, pada Sabtu (10/1), menjelaskan bahwa kawasan operasional perusahaan telah mengantongi PPKH resmi dari pemerintah.
Status hukum kawasan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.
“Perusahaan telah berupaya membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menjelaskan status kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik berkepanjangan, perusahaan juga telah menyalurkan tali asih kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik.
Namun demikian, insiden pembakaran kantor menunjukkan adanya eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Dari aspek regulasi, PT Raihan Catur Putra menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sebagai pemegang PPKH yang sah, perusahaan telah melunasi kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Seluruh kewajiban finansial tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara dan tercatat secara administratif.
“Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas,” tegas Wahyu.

Selain kewajiban finansial, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis. Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH untuk menjaga keamanan hutan dan mencegah aktivitas ilegal.
Perusahaan juga menjalankan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah guna menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis kawasan.
Seluruh pelaksanaan kewajiban tersebut dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang dan dievaluasi secara internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan mengakui masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berdampak pada kerusakan ekosistem dan potensi kerugian negara.
Atas aktivitas ilegal tersebut, perusahaan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan pun terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian hutan dan kondusivitas wilayah operasional.
Laporan: Redaksi

















