

Tipidsiber Polda Sultra Tahan Anak di Bawah Umur Terkait Kasus Pornografi Siber
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan seorang anak berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi siber.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan produksi dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial. Aktivitas tersebut diduga dilakukan R menggunakan platform Facebook dan aplikasi WhatsApp, dan terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan penahanan, penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKBP Decky, Sabtu (3/1/2026).
Perwira Menengah (Pamen) Polisi berpangkat dua bunga melati di pundak itu menegaskan, penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan proporsional, namun tetap menjamin hak-hak anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.
Lebih lanjut, AKBP Decky menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, seiring meningkatnya penyalahgunaan teknologi informasi.
AKBP Decky juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Menurutnya, kurangnya pengawasan dapat berdampak serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap masa depan anak.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Penyalahgunaan teknologi digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta berdampak jangka panjang bagi kehidupan anak,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah serta melaporkan penyalahgunaan konten digital dinilai penting demi mewujudkan ruang siber yang aman, sehat, dan beretika.
Laporan: Redaksi

















