TKW Asal Konawe Korban Penyiksaan di Oman Berhasil Dievakuasi, Diduga Berangkat Secara Ilegal

  • Share
Eka Arwati, TKW asal Konawe.

Make Image responsive

TKW Asal Konawe Korban Penyiksaan di Oman Berhasil Dievakuasi, Diduga Berangkat Secara Ilegal

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Eka Arwati, akhirnya berhasil dievakuasi dari rumah majikannya di Oman setelah mengaku mengalami penyiksaan dan pelecehan selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Proses evakuasi dilakukan pada Senin (19/1/2026) dengan bantuan sesama pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di negara tersebut. Setelah berhasil keluar dari rumah majikan, Eka kini berada di tempat aman.

Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, membenarkan bahwa korban saat ini menumpang di rumah salah satu PMI di Oman sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.

“PMI tersebut telah keluar dari rumah majikan dan sekarang berada di rumah salah satu PMI di Oman,” ujar La Ode Askar kepada awak media, Selasa (20/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, pada Selasa waktu setempat, Eka dijadwalkan akan diantar ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk menjalani proses pendataan, perlindungan, serta langkah awal pemulangan ke Tanah Air.

Eka Arwati diketahui berasal dari Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Namun, dalam kesehariannya ia berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Eka mengunggah pengakuan memilukan melalui akun TikTok pribadinya, @eckaapxcd1h, pada Minggu (18/1/2026).

Dalam video tersebut, Eka menceritakan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya selama bekerja di Oman.
Ia mengaku telah bekerja selama tiga bulan, namun dalam dua bulan terakhir kondisi kesehatannya terus menurun.

Meski dalam keadaan sakit, ia tetap dipaksa bekerja dan kerap mengalami kekerasan fisik maupun psikis.
“Saya diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, dipaksa kerja padahal sedang sakit. Saya juga dilecehkan,” ungkap Eka dalam unggahan tersebut.

Baca Juga:  Pokja 37 UKPBJ Butur Akui Dokumen PT Nusa Karya Natura Palsu, Lelang Proyek RTH Mina - Minanga Dibatalkan

Hasil penelusuran BP3MI Sulawesi Tenggara mengungkap fakta lain yang mengkhawatirkan. La Ode Askar memastikan Eka tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI), platform resmi pendataan pekerja migran Indonesia milik BP2MI.

“Setelah kami cek di SISKOP2MI, yang bersangkutan tidak terdaftar. Ini menunjukkan bahwa Eka berangkat ke Oman secara nonprosedural atau ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Askar menduga Eka kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut menguat lantaran korban diduga masuk ke Oman menggunakan visa ziarah atau wisata, bukan visa kerja.

“Sejak 2015, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja migran nonformal, seperti asisten rumah tangga, ke kawasan Timur Tengah. Jika ia bekerja di sektor rumah tangga, hampir bisa dipastikan visanya bukan visa kerja,” tegas Askar.

Meski diketahui berangkat secara nonprosedural, Askar menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan. Eka disebut telah melaporkan langsung kasus yang dialaminya ke Crisis Center Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Penanganan lanjutan akan dilakukan oleh kementerian terkait dengan berkoordinasi bersama KBRI Oman untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memproses pemulangannya ke Indonesia.

“Terlepas dari statusnya yang nonprosedural, ini tetap masuk dalam ranah perlindungan warga negara Indonesia. Negara wajib hadir dan kasus ini akan terus kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!