

Warga BTN Baito Permai Keluhkan KWH Meter Belum Terpasang dan Kualitas Rumah Subsidi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah warga Perumahan BTN Baito Permai yang berlokasi di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, mengeluhkan belum terpasangnya KWH meter listrik di rumah mereka, meski telah menghuni perumahan tersebut selama berbulan-bulan.
Salah seorang warga, Caca, mengaku hingga kini masih menggunakan sambungan listrik sementara. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah.
“Kami sudah dua bulan tinggal di BTN Baito Permai, tapi KWH meter belum juga dipasang. Listrik masih sambung sementara, ini tentu sangat berbahaya,” ujar Caca, Rabu (29/1/2026).
Tak hanya persoalan listrik, Caca juga menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang dinilainya jauh dari kata layak. Menurutnya, sejumlah kerusakan telah terjadi meski rumah baru ditempati dalam waktu singkat.
“Belum dua bulan tinggal, stop kontak yang dipakai untuk kulkas sudah terbakar. Tembok retak, kusen pintu dipasang miring sampai bangunan ikut miring, sudut tembok tidak presisi, fitting lampu kamar belum terpasang, serta ada rembesan air di tembok kamar pada sambungan plat teras dan kamar mandi,” bebernya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial S. Ia mengungkapkan bahwa pemasangan KWH meter di rumahnya sempat dipercepat setelah dikenakan biaya tambahan.
“Saya memang sudah terpasang, tapi dikenakan biaya tambahan Rp500 ribu supaya cepat dipasang. Padahal saat membeli rumah, tidak ada penjelasan terkait biaya tersebut,” ungkapnya.
Selain listrik, S juga mengeluhkan persoalan ketersediaan air bersih. Menurutnya, satu sumur bor yang dijanjikan untuk lima unit rumah ternyata digunakan oleh lebih banyak rumah.
“Akhirnya kami terpaksa membeli tower air sendiri,” tambahnya.
Para warga berharap pihak pengembang serta instansi terkait, khususnya PLN, segera memberikan kejelasan dan memastikan pemasangan KWH meter dilakukan secara resmi agar pasokan listrik aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pembangunan perumahan wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021, mengatur bahwa rumah subsidi harus merupakan rumah layak huni yang telah dilengkapi jaringan air bersih dan sambungan listrik yang berfungsi.
Hal serupa ditegaskan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 yang menyebutkan bahwa instalasi listrik dan sambungan PLN menjadi syarat wajib agar rumah subsidi dinyatakan selesai dan layak huni.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang mengaku sebagai marketing dan bendahara Perumahan BTN Baito Permai. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan kontak pihak pengembang untuk dimintai keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ***
Editor: Redaksi
















