
Ampuh Sultra Desak Hentikan Aktivitas PT SIP di Bombana, Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana serta mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Desakan tersebut muncul menyusul polemik yang terus bergulir terkait keberadaan kawasan industri tersebut. Ampuh Sultra menilai sejak awal, PT SIP telah memicu kegaduhan publik, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang dan legalitas administrasi perizinan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa lokasi PT SIP dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana.
Namun proyek tersebut tetap berjalan setelah terbitnya Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Wilayah PT SIP tidak sesuai RTRW Kabupaten Bombana, tetapi justru dipaksakan dengan diterbitkannya rekomendasi kesesuaian tata ruang. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal proses dan legalitasnya,” ujar Hendro, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu, Ampuh Sultra juga menyoroti dugaan tumpang tindih kawasan industri PT SIP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Di dalam kawasan yang direncanakan PT SIP terdapat IUP perusahaan lain. Ini seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah. Jika dipaksakan, risiko konflik di lapangan sangat besar,” tegasnya.
Menurut Hendro, polemik ini telah memicu gelombang penolakan dari mahasiswa dan masyarakat, bahkan berujung gesekan dengan aparat kepolisian pada 18 Februari 2026.
Ia menilai, solusi paling rasional untuk mencegah konflik berkepanjangan adalah dengan menghentikan seluruh aktivitas PT SIP dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah terbit.
Selain mendesak penghentian kegiatan, Ampuh Sultra juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
“Mantan Kadis PTSP harus diperiksa. Rekomendasi yang diterbitkan diduga bertentangan dengan RTRW daerah dan patut diuji secara hukum,” pungkas Hendro.
Laporan: Redaksi
















