Ancam Penjaga dengan Badik, Dua Pelaku Curas Genset di Pomalaa Dibekuk Tim Elang Anti Bandit

  • Share
Ketgam: Dua terduga pelaku saat diamankan Polres Kolaka.

Make Image responsive

Ancam Penjaga dengan Badik, Dua Pelaku Curas Genset di Pomalaa Dibekuk Tim Elang Anti Bandit

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi sekitar pukul 11.45 WITA.

Aksi kriminal itu menyasar aset perusahaan berupa satu unit mesin genset yang tengah dijaga korban di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Kolaka, Dwi Arif Setiawan, menjelaskan peristiwa bermula saat korban sedang menjaga satu unit mesin genset merek Motoyama milik PT APN.

Tanpa diduga, salah seorang terduga pelaku datang menghampiri korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Dalam kondisi tertekan, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengangkat genset tersebut dan membawanya kabur dengan memasukkannya ke dalam bagasi mobil yang telah disiapkan,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu (14/2/2026).

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Polisi turut menyita satu unit genset merek Motoyama warna ungu yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga:  Bade, Warga Lawulo yang Hidup Tanpa MCK: Bantuan Bedah Rumah Yang Diklaim Lurah Tak Pernah Diterima

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share