BNNP Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Kendari dalam Kasus Sabu 504 Gram

  • Share
Kantor BNNP Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

BNNP Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Kendari dalam Kasus Sabu 504 Gram

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil LA untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut disebabkan perlunya strategi khusus dalam pengungkapan kasus, mengingat salah satu pelaku kunci berinisial F yang menggunakan mobil milik LA untuk menjemput sabu di Kolaka telah meninggal dunia saat berada dalam rumah tahanan BNNP Sultra.

“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA. Posisi perkara ini memang membutuhkan kehati-hatian, karena almarhum F telah meninggal dunia. Namun, yang bersangkutan sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakan adalah milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ujar Isamuddin saat ditemui jurnalis di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, Isamuddin menegaskan bahwa BNNP Sultra tetap melakukan penelusuran secara mendalam terkait kemungkinan keterlibatan LA, terutama karena fakta di lapangan menunjukkan mobil milik LA digunakan dalam proses penjemputan narkotika tersebut.

“Bukan berarti tidak kami telusuri. Kami tetap dalami. Jika ke depan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan saudara LA, maka kami pasti akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait pengetahuan LA atas penggunaan mobil tersebut, Isamuddin menyebut bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan langsung dari penyidik. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), LA mengaku tidak mengetahui jika kendaraannya digunakan untuk menjemput narkotika.

Baca Juga:  Kajari Konawe Pastikan Kasus Pengadaan Kapal Berlanjut

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan dua pelaku berinisial AJ dan F dalam kasus penyelundupan sabu seberat 504 gram di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, pelaku F meninggal dunia dalam masa penahanan.

Saat ini, pelaku AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Selain itu, BNNP Sultra juga masih memburu dua terduga pelaku lain berinisial E dan J yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

BNNP Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!