Dorong Amandemen UU Pers, FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

  • Share
Salah satu Pendiri FWK, Hendry CH Bangun.

Make Image responsive
Make Image responsive

Dorong Amandemen UU Pers, FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

SUARASULTRA COM | JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menilai tanggal tersebut memiliki nilai historis yang kuat sebagai tonggak perjuangan pers nasional, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir sebuah organisasi wartawan.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hal yang sah dalam iklim demokrasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa 9 Februari 1946 merupakan momentum penting dalam sejarah pers Indonesia.

Menurut Hendry, pada tanggal tersebut sebanyak 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres di Solo dan menyatakan persatuan untuk mendukung kedaulatan bangsa.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi genting, ketika Republik Indonesia menghadapi ancaman kembalinya penjajahan Belanda dan isu Indonesia tengah dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pada masa itu, pers memainkan peran strategis. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan Radio Republik Indonesia (RRI) menyuarakan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat. Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan berserikat semakin terbuka. Organisasi wartawan dan perusahaan pers tumbuh beragam, sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak lagi menjadi organisasi tunggal.

FWK berpandangan, seluruh organisasi pers baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu harus bergandengan tangan menghadapi tantangan bersama. Tantangan tersebut meliputi tekanan ekonomi industri media, perubahan pola baca masyarakat, pergeseran konsumsi informasi, hingga dinamika perilaku pasar.

Baca Juga:  Kejari Konawe Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi di Kawasan Hutan

Dalam konteks ini, FWK juga mendorong Dewan Pers agar lebih peka terhadap kondisi riil kehidupan media, termasuk kesejahteraan dan keselamatan wartawan.

Sementara itu, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menilai sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman, khususnya terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara komprehensif.

Selain itu, FWK mendesak pemerintah untuk bertindak cepat menyikapi maraknya penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dibandingkan media sosial dan platform digital dalam memperebutkan perhatian publik.

Jika kondisi ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif oleh pemerintah, organisasi pers, dan pemangku kepentingan lainnya, FWK khawatir ruang publik akan dipenuhi informasi yang bias serta dikendalikan oleh kepentingan tertentu, termasuk kepentingan global.

Sebagai langkah konkret, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dengan melibatkan unsur media, wartawan, serta kalangan akademisi.***

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!