

DPRD Kendari Gelar RDP, Dugaan Pelanggaran Perizinan Warkop Rumpang Masih Didalami
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha yang dilakukan Warkop Rumpang, Senin (26/1/2026) pekan lalu.
RDP tersebut dilaksanakan menyusul aduan Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara yang menyoroti dugaan ketiadaan dokumen perizinan usaha, potensi pelanggaran ketentuan tata ruang, serta dugaan pelanggaran sempadan sungai yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya.
Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, perwakilan KPPL Sultra, serta pihak pengelola Warkop Rumpang.
Dalam pemaparannya, KPPL Sultra mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan bahwa Warkop Rumpang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, termasuk aturan terkait sempadan sungai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Persoalan ini serius. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena usaha tersebut telah lama beroperasi,” tegas La Ode Ashar.
Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum dan regulasi berjalan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap atau melanggar ketentuan sempadan sungai, maka harus ditertibkan. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan klarifikasi pihak pengelola Warkop Rumpang serta keterangan awal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat disimpulkan secara final dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Oleh karena itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari sepakat akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh OPD teknis terkait, termasuk instansi perizinan, tata ruang, serta penegakan peraturan daerah.
“Kami ingin semua data dibuka secara transparan. RDP lanjutan ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, apakah berupa penertiban, pemberian sanksi administratif, atau rekomendasi kebijakan lainnya,” pungkas La Ode Ashar.
Laporan: Redaksi


















