Gasak Enam Handphone Pasien di RS Hermina Kendari, Residivis Dibekuk Polisi

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku (tengah) saat diamankan aparat kepolisian.

Make Image responsive

Gasak Enam Handphone Pasien di RS Hermina Kendari, Residivis Dibekuk Polisi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aksi pencurian yang menyasar pasien dan keluarga pasien kembali terjadi di lingkungan rumah sakit. Seorang pria berinisial IL (37) diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara bersama Satreskrim Polresta Kendari usai diduga mencuri enam unit handphone di RS Hermina Kendari.

Pelaku diamankan di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis (12/2/2026). Setelah ditangkap, IL langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam (13/1/2026). Dalam satu malam, IL diduga beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur atau lengah saat berjaga di ruang perawatan, lalu membawa kabur enam unit handphone milik pasien dan keluarga pasien.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah salah seorang korban terbangun dan menerima informasi dari petugas keamanan rumah sakit mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone.

“Setelah diperiksa, ternyata korban bersama istrinya juga kehilangan dua unit handphone,” ujar AKP Welliwanto, Sabtu (14/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone berwarna hitam sebagai barang bukti.

Sementara lima unit lainnya diketahui telah dijual pelaku kepada sejumlah orang di lokasi berbeda. Aparat kini masih melakukan penelusuran untuk mengamankan sisa barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa IL merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2000, ia divonis satu tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Mall Pelayanan Publik di Konawe Diresmikan, Begini Pesan Kepala Ombusdman Sultra

Kemudian pada 2016, ia kembali dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

“Pada 2018, pelaku kembali dipidana satu tahun penjara untuk kasus serupa, dan pada 2020 dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara penadahan,” pungkas Welliwanto.

Laporan: Ardi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share