HAMI Sultra–Jakarta Desak ESDM, Ditjen Minerba, dan KLHK Hentikan Tambang PD AUK di Kolaka

  • Share
Pamflet Seruan HAMI - Jakarta

Make Image responsive
Make Image responsive

HAMI Sultra–Jakarta Desak ESDM, Ditjen Minerba, dan KLHK Hentikan Tambang PD AUK di Kolaka

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, salah satunya PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), yang diduga telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Ketua HAMI Sultra–Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa PD AUK diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pomalaa yang mengakibatkan penyerobotan kawasan, kerusakan lingkungan, serta pencemaran.

“Lebih parah lagi, aktivitas pertambangan PD AUK di kawasan HPT maupun HPK tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Irsan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (07/02/2026).

Selain itu, PD AUK juga diduga melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Riset dan Teknologi terkait pengelolaan wilayah agraris maritim, khususnya yang masuk dalam Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).

“Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk segera menindak tegas PD AUK,” tegasnya.

HAMI Sultra–Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa, hingga menangkap Direktur Utama PD AUK atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang terjadi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Tak hanya itu, mereka turut mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba agar membatalkan serta mencabut Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan milik PD Aneka Usaha Kolaka yang beroperasi di Pomalaa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen Perkuat Profesionalisme Media Siber

“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PD AUK di Kolaka. Aktivitas hauling hingga pemuatan dan penjualan ore nikel yang merambah kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Terlebih, ore nikel tersebut diduga berasal dari penggarapan kawasan hutan produksi yang dilindungi, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum,” pungkas Irsan.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!