Hauling Nikel Diduga Tanpa Dispensasi, APH Sultra Bersatu Soroti PT ST Nickel Resources dan Jetty PT TAS

  • Share
Ketgam: Tampak dump truk bermuatan nikel milik PT ST Nickel Resources melintas di Kota Kendari.

Make Image responsive

Hauling Nikel Diduga Tanpa Dispensasi, APH Sultra Bersatu Soroti PT ST Nickel Resources dan Jetty PT TAS

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, bukan lagi bersifat insidental.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara terstruktur dan sistematis, meskipun izin dispensasi penggunaan jalan disebut telah berakhir.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Sarfan, menegaskan bahwa aktivitas hauling lintas wilayah melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran dari pihak tertentu.

“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Pertanyaannya sederhana: jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan? Siapa aktor yang membiarkan, bahkan melindungi?” tegas Sarfan, Jumat (13/2/2026).

APH mengungkapkan, pada 31 Januari 2026 sekitar 100 unit dump truk enam roda milik PT ST Nickel Resources melakukan pengangkutan ore nikel dari Konawe menuju Jetty PT TAS dengan pola dua kali perjalanan per unit.

Aktivitas dilakukan malam hingga dini hari dan disebut hanya bermodalkan surat jalan, tanpa penimbangan di lokasi tambang meskipun fasilitas tersedia.
Penimbangan baru dilakukan setelah tiba di jetty, dengan berat muatan dilaporkan mencapai lebih dari ±13 ton per unit.

Kondisi ini dinilai berpotensi melebihi ketentuan batas muatan dan menunjukkan tidak berfungsinya pengendalian di hulu.

“Ketika jembatan timbang tidak difungsikan, izin dispensasi habis, tapi hauling tetap berjalan, maka ini bukan kelalaian. Ini pola,” lanjut Sarfan.

Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, PT ST Nickel Resources disebut tidak memiliki jembatan timbang sendiri.

Baca Juga:  Polres Konawe Ungkap Kasus Narkoba 4,3 Kg, Polda Sultra Siapkan Reward

Sementara jembatan timbang di Jetty PT TAS diduga hanya bersifat formalitas dan tidak dilalui kendaraan angkutan.

Izin dispensasi penggunaan jalan perusahaan tersebut juga dinyatakan telah berakhir sejak 24 Desember 2025.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan terkait pembaruan izin tersebut.

Selain menyoroti aktivitas hauling, APH Sultra Bersatu juga mempertanyakan legalitas operasional Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Jetty tersebut diduga tidak memiliki izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun tetap digunakan untuk aktivitas bongkar muat ore nikel dan komoditas lain, termasuk oksigen.

“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan pelanggaran serius yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegas Sarfan.

APH menilai rangkaian aktivitas tersebut telah memicu penolakan masyarakat, rekomendasi penghentian sementara dari DPRD, serta berkorelasi dengan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truk ore nikel di wilayah Konawe.

Sebagai tindak lanjut, APH Sultra Bersatu telah melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Jumat (6/2/2026), guna meminta seluruh pihak terkait pemerintah daerah, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan membuka dokumen perizinan secara transparan.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutup Sarfan.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan izin jalan selain di ruas kabupaten masih berlaku dan mempersilakan media melakukan pengecekan ke instansi terkait.

Baca Juga:  Misteri di Jembatan Teluk Kendari: Tim SAR Gabungan Cari Korban Diduga Lompat ke Laut

“Izin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter memang telah berakhir minggu lalu. Namun sebelum habis masa berlaku, kami sudah mengajukan perpanjangan. Saat ini kami juga mulai melakukan pengaspalan sesuai permintaan PU kabupaten,” jelasnya.

Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa, Sulaiman, juga menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami. Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, aktivitas hauling ore nikel pada malam hari tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan kerap menuai sorotan publik.

Masyarakat beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan, sementara DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga pernah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengangkutan mineral wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah serta tunduk pada ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

Laporan: Tim
Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share