
Jejak Digital Facebook Bongkar Curanmor di Kendari, Dua Pemuda Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Upaya pelaku mengaburkan jejak pencurian sepeda motor di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, akhirnya kandas oleh jejak digital.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri unggahan di media sosial Facebook yang berkaitan dengan motor hasil curian.
Dua pemuda masing-masing berinisial F (26) dan RA (21) kini harus berurusan dengan hukum. F diketahui merupakan warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan RA berasal dari Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa F berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara RA bertindak sebagai penadah sekaligus membantu menyamarkan keberadaan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“F sebagai pelaku utama, sedangkan RA berperan sebagai penadah,” ujar Welliwanto, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini bermula saat korban berinisial ID (30) memarkir sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R miliknya di depan rumah pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan RA di wilayah Kendari pada Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap F sehari berselang di lokasi yang sama.
Dari pemeriksaan terungkap, sepeda motor curian tersebut sempat digunakan F selama hampir tiga bulan.
Selanjutnya, motor itu ditukar dengan sepeda motor milik RA yang memiliki dokumen lengkap guna mengelabui aparat.
“Motifnya sederhana, hanya ingin digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Welliwanto.
Tak berhenti sampai di situ, motor hasil curian tersebut juga sempat dimodifikasi oleh RA di Kolaka Timur sebelum akhirnya dipasarkan melalui Facebook.
Ironisnya, unggahan di media sosial itulah yang justru meninggalkan jejak digital dan menjadi kunci pengungkapan kasus oleh penyidik.
Kini, kedua terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal pencurian serta penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Laporan: Redaksi
















