JMSI Sultra Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri hingga BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

  • Share
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke-KemenPAN-RB dan BKN/Foto:Ist

Make Image responsive

JMSI Sultra Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri hingga BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan secara daring melalui platform Lapor.go.id pada Rabu (28/1/2026) dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa (3/2/2026).

Langkah pelaporan ini merupakan lanjutan dari sejumlah upaya yang telah ditempuh JMSI Sultra.

Mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat (23/1/2026) kepada Kadispar Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara, hingga pelaporan dugaan pelanggaran etik kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026).

Tak hanya itu, JMSI Sultra juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026).

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis (22/1/2026), yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” serta penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dan administratif atas dugaan tersebut.

“Kami telah melaporkan secara online dan juga melaporkan langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegas Adhi.

Selain laporan dugaan pelanggaran etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata. Menurut Adhi, pelabelan negatif tersebut diduga telah menimbulkan kerugian bagi dua media anggota JMSI Sultra.

“Pelabelan itu berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan berimplikasi pada kerugian bisnis serta ekonomi media. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.

Baca Juga:  Kompak, Bupati Soppeng Bersama Forkopimda Kawal Bantuan ke Masamba

Adhi juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak Gubernur dan DPRD Sultra untuk segera mengambil sikap tegas.

“Kami meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua untuk mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan dibanding fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila polemik ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan terus mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan berpotensi mencoreng citra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir hal ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan anggapan bahwa pemerintah provinsi Sultra bersikap anti-kritik,” pungkasnya.

Laporan: Tim

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!