

Kasus Tambang Kabaena Dilaporkan ke Kementerian ESDM, Mahasiswa Desak Pencabutan IUP PT TBS, TIM, dan Tekonindo
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (2/2/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Ditjen Minerba dan dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, mulai dari foto dan video kondisi lapangan, peta lokasi tambang, hingga catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada salah satu perusahaan, yakni PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Dalam laporannya, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta secara tegas mendesak Kementerian ESDM untuk menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketiga perusahaan tersebut.
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan skala besar dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya sedimentasi berat, penurunan kualitas air sungai dan pesisir, serta dampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kuat terjadinya kerusakan ekologis serius,” ujar Eghy kepada awak media.

Ia menyebutkan, berbagai laporan masyarakat serta pemberitaan media selama ini telah berulang kali mengungkap terjadinya pencemaran sungai dan laut akibat limpasan lumpur tambang, banjir berlumpur yang masuk ke wilayah permukiman, hingga rusaknya mata pencaharian warga.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice tidak dijalankan secara konsisten oleh perusahaan,” tegasnya.
Koalisi menilai, pemberian maupun perpanjangan RKAB terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan bertentangan dengan asas kehati-hatian serta prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“RKAB tidak boleh diperlakukan hanya sebagai formalitas administratif. Ketika lingkungan telah rusak dan masyarakat terdampak, negara seharusnya menghentikan aktivitas, bukan justru memberikan izin lanjutan,” kata Eghy.
Menurutnya, persetujuan RKAB di tengah kondisi lingkungan yang telah tercemar berpotensi menjadi bentuk pembiaran negara sekaligus melemahkan kredibilitas pengawasan pertambangan oleh pemerintah pusat.
Selain menolak RKAB, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta juga mendesak agar Ditjen Minerba mencabut IUP PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo apabila terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan upaya pemulihan.
“Kami meminta dilakukan audit lingkungan secara independen dan transparan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, serta masyarakat terdampak. Hasil audit harus dibuka ke publik,” jelasnya.
Koalisi menegaskan bahwa keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi nikel. Menurut mereka, pembangunan yang mengabaikan daya dukung pulau kecil justru akan melahirkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis dalam jangka panjang.
“Laporan ini bukan sekadar pengaduan administratif, tetapi peringatan serius kepada negara agar tidak terus membiarkan kerusakan lingkungan terjadi. Jika negara tetap memberikan izin di tengah bukti kerusakan, maka negara sedang berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.
Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses ini secara terbuka melalui advokasi publik dan akademik hingga Kementerian ESDM mengambil keputusan tegas terkait aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Laporan: Redaksi
















