
Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Kerugian Negara Capai Rp15,2 Miliar
SUARASULTRA.COM | MUNA – Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe. Tiga di antaranya merupakan pejabat eselon II atau kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing berinisial H (Kadis DPP-KB Muna), RR (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna), dan R (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muna yang masih aktif).
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni MM selaku Direktur PT LBS dan N selaku Direktur PT SBG.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek di lapangan.
Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna menerima alokasi anggaran sebesar Rp17,5 miliar yang bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan Stadion Motewe diduga dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan serta perencanaan struktur yang memadai.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan disebut melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk menyusun dokumen teknis penting seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tak hanya itu, pihak kontraktor juga diduga menunjuk tenaga ahli fiktif untuk menandatangani laporan progres pekerjaan.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada 2023 pemerintah daerah kembali menganggarkan proyek tahap kedua senilai Rp18,9 miliar, padahal sejak awal pembangunan tidak dilengkapi dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah.
Akibat pengabaian prinsip tata kelola konstruksi tersebut, struktur stadion pada bagian kantilever dilaporkan roboh pada Agustus 2024 lalu.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan bahwa bangunan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keamanan struktur beton bertulang, sehingga dinyatakan tidak layak pakai dan membahayakan keselamatan publik,” ungkap Indra Thimoty kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp15.228.852.400. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian tahap pertama sebesar Rp13,3 miliar dan tahap kedua sebesar Rp1,8 miliar.
Kejari Muna menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Laporan: Ardi
















