Ketua PC PMII Konawe Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp1,6 Miliar ke Pimpinan KPU Konawe Utara di Sidang DKPP

  • Share
Ketua PC PMII Konawe Herbiansyah saat menjadi saksi kunci dalam sidang DKPP terkait dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Konawe Utara.

Make Image responsive

Ketua PC PMII Konawe Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp1,6 Miliar ke Pimpinan KPU Konawe Utara di Sidang DKPP

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe membeberkan sejumlah fakta krusial dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta, Ketua PC PMII Konawe mengungkapkan adanya komunikasi langsung dengan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara. Dalam komunikasi tersebut, eks Sekretaris mengakui telah membagikan sejumlah uang kepada Ketua dan anggota KPU secara bertahap, masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta.

Tak hanya pengakuan lisan, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara juga disebut menyerahkan bukti transfer kepada Ketua PC PMII Konawe yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening Ketua dan sejumlah anggota KPU. Bukti transfer tersebut kemudian diajukan sebagai alat pendukung dalam persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua PC PMII Konawe menegaskan, pengungkapan fakta tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen moral untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang dinilai sistematis dan terstruktur.

Ia menilai, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pengakuan eks Sekretaris KPU Konawe Utara yang disertai bukti transfer ini menunjukkan praktik pembagian uang dilakukan secara sadar dan terencana, serta melibatkan langsung pimpinan dan anggota KPU. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan demokrasi,” tegasnya.

PC PMII Konawe mendesak DKPP menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua dan anggota KPU Konawe Utara apabila terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga:  Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah Disetujui Oleh DPRD Buton Utara

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah pidana.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja etik semata. Bukti transfer dan pengakuan harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memprosesnya secara pidana,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, PC PMII Konawe menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui konsolidasi gerakan, advokasi publik, hingga pelaporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung RI, apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan optimal.

“Kami siap menggerakkan kekuatan moral dan intelektual mahasiswa demi memastikan kasus ini diusut tuntas,” tutup Harbiansyah.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share