
Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta Laporkan Tiga Perusahaan Tambang ke Gakkum KLH atas Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kabaena
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara resmi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), atas dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan hidup di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pelaporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta melayangkan laporan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI.
Koalisi menilai persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif semata, melainkan membutuhkan penegakan hukum lingkungan yang tegas, menyeluruh, dan transparan.
Dalam laporan resminya ke Gakkum KLH/BPLH, Koalisi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain foto dan video kondisi lapangan, peta lokasi aktivitas pertambangan, serta catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena telah melampaui daya dukung lingkungan pulau kecil dan berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat setempat.
“Kami menyebut secara jelas PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo karena dampak yang ditimbulkan nyata dan terus berlangsung, mulai dari sedimentasi berat hingga pencemaran sungai dan wilayah pesisir yang merugikan masyarakat,” ujar Eghy.
Menurut Koalisi, berbagai laporan masyarakat serta pemberitaan media selama ini berulang kali mengaitkan aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut dengan banjir berlumpur, pencemaran perairan, dan kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Kabaena.
Koalisi menegaskan, apabila dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo terbukti, maka penghentian aktivitas pertambangan hingga pencabutan izin lingkungan harus segera dilakukan.
“Pulau kecil tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi. Negara wajib hadir untuk melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat,” tegas Eghy.
Sebagai langkah eskalasi lanjutan, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta juga menyatakan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut ke Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah ini bertujuan mendorong pengawasan politik, pemanggilan kementerian dan lembaga terkait, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara terbuka hingga terdapat tindakan hukum dan kebijakan nyata guna menghentikan kerusakan lingkungan serta menjamin perlindungan hak hidup masyarakat Pulau Kabaena.
Laporan: Redaksi
















