Konawe Masuk Status Pembinaan, Tak Ada Daerah Peraih Adipura 2025

  • Share
SK Penilaian Kementerian Lingkungan Hidup RI

Make Image responsive

Konawe Masuk Status Pembinaan, Tak Ada Daerah Peraih Adipura 2025

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025 menunjukkan belum ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sestama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, Kabupaten Konawe melalui SK Nomor 922/2026 memperoleh nilai 32,11 dengan kategori Kabupaten Sedang.

Dengan capaian tersebut, Kabupaten Konawe berada pada urutan 269 nasional atau peringkat 234 pada kategori Kabupaten Sedang. Konawe pun masuk dalam status pembinaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan data yang dihimpun, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe terdapat sekitar 350 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seharusnya SDM sebanyak itu bisa menjadi bagian dari solusi persampahan. Sehingga ke depan menejemen pengelolaan harus lebih ditingkatkan agar SDM tersebut tidak menjadi sia sia.

Sementara itu, Kota Kendari melalui SK Nomor 1031/2026 menempati peringkat 12 kategori Kota Sedang dengan nilai 59,00. Meski lebih tinggi dibanding Konawe, capaian tersebut tetap belum memenuhi ambang batas untuk meraih predikat Adipura.

Hasil ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan pembenahan signifikan dalam tata kelola persampahan apabila ingin meraih penghargaan Adipura Kencana maupun Adipura pada penilaian berikutnya.

Kriteria Penilaian

Penilaian kinerja pengelolaan sampah mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

Secara umum, penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama dengan bobot sebagai berikut:

Anggaran dan Kebijakan (20%)

Meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), serta pemisahan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).

Baca Juga:  Dapat Rekomendasi Golkar, A.Kaswadi -Lutfi Halide Dipastikan Tarung di Pilkada Soppeng

SDM dan Fasilitas (30%)

Mencakup rasio ketersediaan sumber daya manusia pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana serta fasilitas pengelolaan sampah (95%).

Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%)

Terdiri atas aspek penanganan sampah di sumber (80%) dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebesar 20%.

Prasyarat Penilaian

Selain indikator di atas, terdapat sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi daerah, antara lain:

* Tidak terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah kabupaten/kota.
* TPA minimal menerapkan metode controlled landfill.

Adapun rentang nilai predikat ditetapkan sebagai berikut:

Adipura Kencana: Nilai di atas 85
Adipura: Nilai 75–85
Sertifikat Menuju Kota Bersih: Nilai 60–75
Kota dalam Pembinaan: Nilai 30–60
Kota dalam Pengawasan: Nilai 0–30

Berdasarkan hasil penilaian periode Januari hingga Desember 2025, dipastikan tidak ada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria Adipura Kencana maupun Adipura.

Tindak Lanjut Gerakan Indonesia ASRI

Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026, guna mendorong penguatan partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI, dengan fokus pada:

Aman: Penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, peningkatan penerangan dan keamanan lingkungan, serta pengendalian sampah dan limbah berbahaya.

Sehat: Pengelolaan sanitasi dan air bersih, pengendalian pencemaran, serta pengaktifan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Resik: Kerja bakti rutin, optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, serta inspeksi berkala kebersihan lingkungan kerja.

Baca Juga:  Expo DEMA Beraksi Siap Guncang Kendari Oktober 2025: Hadirkan Festival Kopi, Fun Run hingga Artis Nasional

Indah: Penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman dan ruang publik, penertiban reklame yang tidak estetis, serta peremajaan atap seng secara bertahap.

Pelaksanaan gerakan tersebut diwajibkan melibatkan seluruh ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat. Khusus gubernur diminta melakukan pembinaan lintas kabupaten/kota, sementara bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Adapun kegiatan Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta, serta setiap hari Jumat di area publik yang diawali dengan olahraga bersama hingga menjelang Salat Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share