
Mantan Anggota DPRD Konawe dan Istri Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Tipu Jual Beli Pajero Rp320 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Mantan Anggota DPRD Konawe berinisial HP bersama istrinya, NJ, yang diketahui merupakan salah satu pejabat daerah, dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Senin (23/2/2026).
Keduanya dilaporkan oleh seorang warga berinisial M atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp320 juta. Laporan tersebut dilayangkan setelah HP dan NJ disebut tidak mampu mengembalikan uang korban.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 20 Maret 2025, saat HP dan NJ menjual satu unit mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada kliennya dengan harga Rp320 juta.
“Klien kami saat itu hanya diberikan STNK tanpa disertai BPKB. BPKB dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat, namun belakangan diketahui sertifikat tersebut bukan atas nama HP maupun NJ,” ujar Abdul Razak saat ditemui di Mapolda Sultra.
Belakangan terungkap, BPKB kendaraan tersebut ternyata telah dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance oleh terlapor.
Pada Oktober 2025, pasangan suami istri itu meminta agar mobil dikembalikan dengan alasan akan dilakukan penarikan oleh pihak pembiayaan. Permintaan tersebut ditolak korban karena sejak awal tidak pernah disampaikan bahwa kendaraan masih dalam status jaminan.
Karena korban menolak mengembalikan mobil, HP dan NJ kemudian meminta agar M melunasi tunggakan di perusahaan pembiayaan. Permintaan itu juga ditolak. Pasangan tersebut selanjutnya meminta korban mencarikan pihak yang dapat memberikan pinjaman untuk melunasi tunggakan.
“Diperoleh seseorang yang bersedia meminjamkan uang sebesar Rp190 juta. Kemudian muncul kesepakatan baru antara HP dan NJ dengan pemberi pinjaman, bahwa dana tersebut akan dikembalikan pada Januari 2026,” jelas Razak.
Namun hingga Februari 2026, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, pemberi pinjaman menarik kendaraan dari tangan korban M. Sementara itu, HP dan NJ disebut belum memberikan kepastian terkait pengembalian uang Rp320 juta yang telah dibayarkan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, HP belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.
Laporan: Redaksi
















