Mediasi Restorative Justice di Polda Sultra Gagal, Kuasa Hukum Warga Andepali Sebut Ada Dugaan Intimidasi

  • Share
Ketgam: Kuasa hukum para pelapor, Rasid Suka, S.H., M.H saat memberikan keterangan Pers.

Make Image responsive

Mediasi Restorative Justice di Polda Sultra Gagal, Kuasa Hukum Warga Andepali Sebut Ada Dugaan Intimidasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak membuahkan hasil, Kamis (12/2/2026).

Usai mediasi tersebut, SK diduga melakukan pengancaman terhadap kedua warga yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum para pelapor, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebelum proses mediasi berlangsung, SK sempat mendatangi rumah kliennya.

“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 Februari,” ujar Rasid saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (11/2/2026).

Rasid yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai, sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi hukum antara SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah menunjuk kuasa hukum.

“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.

Rasid menambahkan, jika SK ingin berkomunikasi atau menyampaikan keberatan, semestinya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.

Baca Juga:  Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan, Pihak Terdakwa Langsung Ajukan Banding

“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” katanya.

Terkait dugaan ancaman, Rasid menyebut kliennya menerima pernyataan bernada intimidatif.

“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” ungkapnya.

Ia menyatakan, kedatangan SK ke rumah kliennya diduga bertujuan agar laporan dicabut. Namun, tidak ada tawaran penyelesaian atau penggantian kerugian yang disampaikan.

“Jadi kedatangannya ke rumah Pak Yoslin dan Pak Harmin itu supaya mereka cabut laporan. Tapi tidak ada permintaan atau sifatnya tawaran, hanya menyuruh saja cabut laporan. Saya tidak tahu apa tujuannya dia menyuruh datang ke rumah dia,” tambahnya.

Dalam proses mediasi RJ di Polda Sultra, Rasid menegaskan tidak ada titik temu. Pihaknya, kata dia, membuka ruang damai dengan syarat adanya pengembalian kerugian kepada pelapor.

“Waktu mediasi RJ itu tidak ada titik temu. Jujur kalau dari kami sifatnya menunggu, karena kami kasih jalan kalau kerugian itu dapat dikembalikan oleh SK kepada pihak pelapor maka kami siap damai,” tegasnya.

Namun, dalam mediasi tersebut, tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor selain permintaan pencabutan laporan.

“Dalam mediasi itu tidak ada hasil, artinya tawaran itu tidak ada dari mereka. Hanya cabut saja laporan, tidak ada tawaran lain, artinya tidak mau membayar kerugian karena menurut dia sudah sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Tanggapan SK

Sebelumnya, Advokat SK telah angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya di Polda Sultra.

Baca Juga:  17 Manfaat Petai bagi Kesehatan Beserta Cara Menghilangkan Baunya

Saat ditemui Terakata.co pada Rabu (7/1/2026), SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh rekan sejawatnya, Advokat Rasyid, yang menurutnya terburu-buru.

“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi, termasuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum menempuh jalur hukum.

“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.

SK juga menilai laporan tersebut berdampak serius terhadap reputasinya sebagai advokat, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan.

“Ini sangat saya sayangkan karena dampaknya sangat merugikan buat saya. Terlepas benar atau tidak, yang saya tekankan adalah etikanya. Seharusnya dikonfirmasi dulu,” katanya.

Terkait isu pembayaran pajak sebesar Rp600 juta, SK menegaskan dana tersebut bukan semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati antara dirinya dan klien.

Ia menyebut pihak berinisial Y dan H yang dimaksud adalah Yuslin dan Harmin, yang menurutnya hingga kini masih berada dalam pendampingan hukumnya.

“Enam ratus juta itu kalau ditotal bukan hanya pajak. Pak Yuslin dan Pak Harmin sampai hari ini masih klien saya,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan tambahan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share